Camat Sintang Sebut Syarat Dapatkan BSPS Cukup Ketat

oleh
Tatang Supriyatna (Foto: Timots)

SINTANG, KALBAR– Camat Sintang, Tatang Supriyatna mengatakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dilaksanakan di Kecamatan Sintang telah membantu banyak warga untuk merenovasi rumah mereka yang tidak layak huni.

Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut, ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yang kadang menjadi kendala bagi banyak warga yang ingin mendapatkan bantuan ini.

“Kalau di Kecamatan Sintang program BSPS ini kalau tidak salah sudah berjalan cukup lama sejak 2018, dan meskipun datanya belum sepenuhnya terekap, untuk tahun 2024 ini ada sekitar 20-an rumah yang akan mendapatkan bantuan itu” ungkap Tatang di Pendopo Bupati Sintang belum lama ini.

Namun, lanjutnya, meskipun banyak warga yang mengajukan permohonan, syarat untuk mendapatkan bantuan ini cukup ketat. Salah satu persyaratan utama yang menjadi tantangan besar adalah kepemilikan tanah.

“Syaratnya cukup ketat, salah satunya adalah kepemilikan tanah. Calon penerima manfaat harus memiliki tanah yang mereka kuasai sendiri, tidak bisa numpang di tanah milik orang lain. Ini sering kali menjadi masalah bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan,” jelasnya.

Menurutnya banyak warga yang mengajukan permohonan bantuan BSPS ternyata tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, terutama yang tinggal di tanah milik orang lain atau yang tinggal di tanah negara. Bahkan, ada pula rumah yang terletak di bantaran sungai, yang tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan.

Pihaknya kata Tatang selalu melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa rumah yang diusulkan benar-benar memenuhi syarat. Namun, sering kali kenyataannya tidak sesuai dengan harapan. Ada rumah yang memang tidak layak huni, tetapi terkendala oleh status tanah atau lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kadang-kadang, meskipun sudah kita usulkan, ternyata rumah tersebut berada di lokasi yang tidak memenuhi syarat, seperti di bantaran sungai. Itu jelas dilarang, dan akhirnya tidak bisa mendapatkan bantuan program ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *