Lasarus Tawarkan Dua Opsi Atasi Kemacetan di Sintang

oleh

SINTANG, ujungjemari.id- Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan komitmennya untuk mencari solusi konkret terhadap persoalan kemacetan di Kota Sintang, terutama di sekitar kawasan tugu Jam ke arah jembatan Melawi hingga jalan lintas Melawi yang kerap menjadi titik padat kendaraan.

Dalam kunjungannya ke Sintang, Lasarus mengungkapkan bahwa pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten Sintang tengah menyiapkan dua opsi utama untuk mengurai kemacetan di wilayah tersebut.

“Opsi pertama adalah duplikasi jembatan, artinya kita membangun satu jembatan baru di samping jembatan yang ada sekarang. Bersamaan dengan itu akan dilakukan penataan simpang bundaran dan jalur jalan lintas Melawi,” jelas Lasarus.

Menurutnya, jalur jalan di kawasan lintas Melawi saat ini sudah tidak memenuhi standar karena lebar jalannya sempit dan kurang aman. “Idealnya lebar jalan itu empat meter di kiri dan empat meter di kanan, termasuk satu meter untuk drainase. Pelebaran jalan ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sementara kementerian akan membantu melalui studi dan analisa teknis,” katanya.

Lasarus menambahkan, setelah studi teknis dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah daerah akan diminta menyiapkan lahan sebagai langkah mitigasi sebelum pembangunan dimulai. “Kalau semua proses selesai, barulah kita bicara soal penganggaran. Saya harap dalam masa jabatan saya di DPR, tahap-tahap ini bisa kita selesaikan,” ujarnya.

Selain opsi duplikasi jembatan, Lasarus juga menyampaikan alternatif kedua, yakni membangun jembatan baru di bagian hulu Sungai Melawi untuk mengalihkan arus kendaraan dari arah Putussibau tanpa harus melintasi pusat kota.

“Kalau bicara ideal, opsi kedua ini lebih baik. Masyarakat dari Kapuas Hulu, Serawai, atau daerah hulu Melawi yang menuju Pontianak tidak perlu lagi melewati kota. Ini akan membuka kawasan pemukiman baru sekaligus mengurangi intensitas kendaraan di jembatan utama,” terang politisi PDI Perjuangan itu.

Ia menegaskan bahwa seluruh analisis teknis akan menjadi kewenangan Kementerian PUPR, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab pada penyediaan lahan. “Nanti setelah semua siap, baru kami di DPR akan berbicara soal penganggaran bersama Kementerian PUPR, khususnya Direktorat Jenderal Bina Marga,” tutup Lasarus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *