SINTANG, ujungjemari.id- Kasus luka akibat benang layangan kembali dikeluhkan warga Kabupaten Sintang. Beberapa pengendara motor mengalami goresan di leher dan tangan karena terjerat benang layangan yang tajam. Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan benang gelasan saat bermain layangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, mengatakan imbauan ini bukan tanpa alasan. Banyak laporan masuk dari masyarakat mengenai bahaya benang gelasan yang kerap digunakan anak-anak maupun orang dewasa untuk bermain layangan di area terbuka, bahkan di dekat jalan raya.
“Kami sudah sosialisasi di kantor kecamatan mengenai bahaya layangan dengan benang gelasan. Masalahnya, korban dari benang gelasan itu bukan pemain layangan, tetapi orang lain yang melintas,” ujar Siti Musrikah kepada ujungjemari.id Rabu 5 November 2025.
Benang gelasan diketahui terbuat dari campuran serbuk kaca yang sangat tajam. Ketika tertiup angin atau jatuh ke jalan, benang ini bisa menjerat leher maupun tangan pengguna jalan, terutama pengendara motor. Dalam beberapa kasus, luka yang ditimbulkan cukup serius. Untuk itu, Siti menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Bupati Sintang tentang larangan penggunaan benang gelasan, dan surat ini sudah disosialisasikan hingga ke tingkat desa.
Ia menjelaskan, Satpol PP kerap turun langsung ke lapangan setiap kali ada laporan dari warga. Namun, keberadaan para pemain layangan sering sulit dilacak karena mereka bermain di tempat terbuka dan berpindah-pindah.
“Kalau ada laporan, kami turun. Namun biasanya yang melapor itu sudah jadi korban. Sedangkan pemainnya tidak terlihat karena bermain di tempat yang terbuka dan berpindah-pindah,” ujarnya.
Siti juga meminta peran aktif masyarakat dalam pengawasan, mulai dari ketua RT, kepala desa, hingga pihak kelurahan. Ia berharap warga bisa saling mengingatkan jika ada yang bermain layangan di tempat berbahaya.
“Kita minta semua stakeholder ikut memantau. Jika ada yang main layangan di tempat yang membahayakan, segera diingatkan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah tidak melarang permainan layangan karena merupakan bagian dari hiburan rakyat. Namun, keselamatan masyarakat harus tetap menjadi yang utama.
“Silakan bermain layangan, tapi di tempat yang benar-benar terbuka, tidak dekat jalan raya, dan yang paling penting tidak menggunakan benang gelasan. Permainan boleh, tapi jangan sampai merugikan orang lain,” pungkasnya.









