Perusahaan Wajib Bayar Upah Pekerjaannya Sesuai Aturan

oleh
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Senen Maryono

SINTANG, KALBAR – Pemerintah provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar sebesar 7,16%. Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/ DISNAKERTRANS/2022.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengatakan penetapan UMP tersebut merupakan turunan dari kebijakan pemerintah pusat menaikan upah minimum maksimal 10 persen.

“Jadi pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sudah resmi menaikkan upah minimum maksimal sebesar 10 persen yang menurut informasi akan diberlakun mulai bulan januari tahun 2023 mendatang. Nah kenaikan UMP Kalbar sebesar 7,16 persen ini turunan dari aturan yang lebih tinghi itu,” jelas Senen di DPRD Sintang belum lama ini.

Menurut, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, penetapan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen dan UMP lebih mengarah kepada tenaga kerja perusahaan bukan pada pekerja honorer.

“Untuk gaji honorer kita di Sintang ini belum bisa mengikuti acuan itu karena kondisi keuangan daerah kita yang minim atau tida memiliki cukup anggaran,” kata Senen.

Untuk gaji tenaga honorer pihaknya sudah mengupayakan kepada pemerintah Kabupaten Sintang agar besaran gaji dikembalikan sebesar sebelum pandemi covid 19.

“Karena saat penanganan pada Covid-19 kemarin, gaji mereka juga terpotong karena di rasionalisasi untuk penanganan pandemi. Tapi kita sudah memperjuangkannya lagi agar besaran gaji honorer ini dikembalikan besarannya seperti sebelum pandemi covid-19. Hanya saja kalau untuk mengikuti acuan kenaikan UMP itu kita daerah nih sulit mewujudkannya,” jelas Senen.

Sementara kata dia pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Sintang ini wajib mengikuti acuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Karena kita lihat ini, aturan ini memang ditujukan pada perusahaan untuk mensejahterakan tenaga kerjanya. Oleh karena itu pihak perusahaan berkewajiban membayar gaji pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah yakni naik 7,16 persen atau maksimal 10 persen,” kata Senen.

Pada prinsipnya lanjut dia, Pemerintah Kabupaten siap melaksanakan aturan yang lebih tinggi tersebut. Apalagi di Kabupaten Sintang banyak investor perkebunan kelapa sawit.

“Ada puluhan investor perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di Sintang. Kita daerah tentu mendorong perusahaan agar membayar upah kerjanya mengikuti acuan yang ditetapkan pemerintah. Wajib bayar pekerja mengikuti acuan itu, karena aturan itu sudah jelas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *