SINTANG, ujungjemari.id- Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Sintang. Aturan tersebut dinilai penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif di dunia digital yang semakin sulit dikendalikan.
Ketua Komisi D DPRD Sintang, Toni menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang tepat di tengah tingginya penggunaan media sosial saat ini. Menurutnya, anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan karena belum memiliki kontrol yang kuat dalam menyaring informasi.
“PP Tunas ini menurut kami langkah yang baik untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk media sosial. Kami mendukung kebijakan ini karena sekarang banyak orang, termasuk anak-anak, sudah sangat bergantung pada media sosial,” ujarnya di DPRD Sintang, Rabu 1 April 2026 kemarin.
Ia menjelaskan, tanpa pengawasan yang baik, anak-anak bisa dengan mudah terpapar berbagai konten negatif. Hal tersebut dinilai berbahaya bagi perkembangan mental dan perilaku mereka di masa depan.
“Kalau tidak ada pengawasan, anak-anak bisa dengan mudah terpapar hal negatif seperti kekerasan, konten tidak pantas, sampai perundungan di dunia maya,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini menilai pembatasan akses saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan edukasi. Orang tua dan anak perlu mendapatkan pemahaman yang baik agar penggunaan teknologi bisa lebih aman dan terarah.
“Pembatasan ini juga perlu dibarengi dengan edukasi, baik untuk orang tua maupun anak, supaya penggunaan teknologi bisa lebih aman dan tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat membawa perubahan positif bagi generasi muda. Anak-anak diharapkan lebih fokus pada kegiatan yang memberi manfaat bagi perkembangan diri mereka.
“Kami berharap dengan aturan ini, anak-anak dan remaja bisa lebih banyak melakukan kegiatan yang bermanfaat, seperti belajar, olahraga, atau hal positif lainnya, bukan terlalu lama di media sosial,” tutupnya.









