SINTANG, KALBAR- Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sintang, Senen Maryono Senen menyampaikan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 bersumber dari Pendapatan Dari Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
“Pendapatan transfer ada dua yakni, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer dari daerah antar daerah,” ungkapnya di DPRD Sintang, Rabu 30 November 2022 kemarin.
Ia menyebutkan pendapatan transfer sebesar Rp1.599.521.518.970 (satu triliun lima ratus sembilan puluh sembilan milyar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus delapan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah ). Pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp. 1.530.862.521.000 (satu triliun lima ratus tiga puluh milyar delapan ratus enam puluh dua juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) sementara pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp. 68.658.997.970 (enam puluh delapan milyar enam ratus lima puluh delapan juta sembilaan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah)
Setelah pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang, pendapatan daerah mengalami penambahan yang bersumber dari dana transfer.
“Sesuai dengan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI nomor : S-173/ PK/2022 terdapat penambahan transfer senilai Rp. 163.917.258.000 (seratus enam puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah),” terangnya.
Sebelumnya dijelaskan Senen, sesuai dengan KUA dan PPAS yang telah disepakti, pendapatan daerah Kabupaten SIntang sebesar Rp. 1.774.950.770.970 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh empat milyar sembilan ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 175.429.252.000 (seratus tujuh puluh lima milyar empat ratus dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan pendapatan transfer sebesar Rp1.599.521.518.970 (satu triliun lima ratus sembilan puluh sembilan milyar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus delapan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah )
“Dengan adanya penambahan transfer, sehingga penerimaan daerah berubah menjadi Rp 1.994.370.597.785; (satu triliyun sembilan ratus sembilan puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah),” pungkasnya.