
www.ujungjemari.com, SINTANG- Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kab Sintang, Taufik mengatakan warga yang sudah umur 23 tahun ke atas, wajib melakukan rekam E Ktp di Capil, Tegasnya.(1/11/18)
Lanjutnya, Ini sudah menjadi aturan dari kementrian pusat. Agar masyarakat dapat mendaftarkan diri dan rekam E ktp” Apabila tidak dilaksanakan akan di beri sanksi pemblokiran dari catatan kependudukan sebagai warga negara,ungkap Taufik.
Oleh sebab itu, mari kita laksanakan aturan dari pemerintah pusat dalam melakukan registrasi data kependudukan, seperti melakukan rekam e-ktp.
Dimana sekarang proses perekaman pun sudah tidak sulit dan tidak ada alasan lagi untuk warga tidak melakukan aturan tersebut yang sudah menjadi kebijakan pemerintah,terangnya.(ucok)










