SINTANG, ujungjemari.id – DPRD Sintang kembali menggelar rapat paripurna pada Selasa , 1 Juli 2025.
Paripurna ke-6 masa persidangan II tahun 2025 dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2025-2029.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang Indra Subekti, didampingi Wakil Ketua Yohanes Rumpak dan Sandan. Rapat ini dihadiri Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, OPD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti menyampaikan rasa syukur karena seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Raperda RPJMD yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Sintang pada 30 Juni 2025 lalu.
Indra menjelaskan, penyampaian pandangan umum ini merupakan langkah awal sebelum pembahasan Raperda dilakukan secara lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024.
Sebanyak delapan fraksi di DPRD Sintang menyampaikan pandangan umumnya, yaitu:
* Fraksi NasDem disampaikan oleh Supriyadi,
* Fraksi PDI Perjuangan oleh Sebastian Jaba,
* Fraksi Gerindra oleh Paulinus Lanan,
* Fraksi Demokrat oleh Maria Magdalena,
* Fraksi Hanura oleh Nekodimus,
* Fraksi Golkar oleh Muhammad Azhari,
* Fraksi Bangsa Sejahtera oleh Santosa,
* Fraksi Amanat Persatuan oleh Senen Maryono.
Indra Subekti berharap seluruh saran, masukan, dan pendapat dari delapan fraksi tersebut bisa diperhatikan dan dicermati secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Sintang sebagai bahan penyusunan jawaban atau tanggapan Bupati yang akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya.
“Semoga apa yang telah disampaikan menjadi masukan berharga untuk pembangunan lima tahun ke depan, demi terwujudnya Sintang yang lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.