SINTANG, KALBAR – Pengadilan Negeri Sintang telah mengumumkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus perdagangan 337,88 kg sisik trenggiling.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 1 April 2024, majelis hakim yang diketuai oleh Muhamad Zulqarnain menjatuhkan vonis kepada Budiyanto dan Adrianus Nyabang. Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Budiyanto divonis dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta, sementara Adrianus Nyabang divonis dengan hukuman 8 bulan penjara tanpa denda.
Tuntutan JPU sebelumnya meminta agar Budiyanto dipenjara selama 1 tahun 10 bulan dengan denda yang sama, sementara Adrianus Nyabang dihukum 10 bulan penjara dengan denda Rp 20 juta.
Keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU Kejari Sintang, Budi Murwanto, menyatakan akan merespons vonis tersebut setelah meminta petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. “Kami menyatakan pikir-pikir merespon vonis Pengadilan. Karena perkara ini dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, kami juga meminta petunjuk dari mereka supaya tidak salah. Apalagi ada waktu pikir-pikir selama 7 hari,” katanya.