Sudiyanto Sampaikan LKPJ APBD 2020 Ke DPRD Sintang

oleh
Wakil Bupati Sintang Menyerahkan Raperda LKPJ APBD 2020 Kepada Ketua DPRD SIntang, Florensius Ronny, Kamis 8 Juli 2021

SINTANG, KALBAR- Wakil Bupati Sintang Sudiyanto menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Sintang.

Penyampaian tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sintang Masa Persidangan II Tahun 2021 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang , pada Kamis, 8 Juli 2021.

Pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny, A. Md didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Heri Jambri, SH, MH tersebut, Wakil Bupati Sintang membacakan Pidato Pengantar Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, Anggota Forkopimda Kabupaten Sintang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dan Anggota DPRD Kabupaten Sintang.

Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Tahun anggaran 2020 dilaksanakan dan disusun untuk memenuhi amanat Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah, pasal 320 ayat 1 yang mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“apresiasi saya sampaikan atas sinergitas, kerja sama, kerja keras, dan partisipasi dari seluruh pimpinan dan anggota dewan, rekan-rekan di jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang serta seluruh komponen masyarakat dalam  mengawasi dan melaksanakan pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah Kabupaten Sintang, sehingga dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan yang positif,” ucap Sudiyanto.

Sampai dengan tahun anggaran 2020 laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang 9 (sembilan) kali secara berturut-turut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalimantan Barat. “Ini merupakan prestasi kita bersama yang patut dipertahankan dan ditingkatkan,” ujarnya.

Pihaknya menyadari  bahwa laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2020 yang telah disampaikan tersebut belum sempurna karena masih terdapat beberapa temuan pemeriksaan dari BPK-RI karena masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sudiyanto mengatakan Pemerintah kabupaten Sintang akan terus berupaya menjadi lebih baik dan berupaya terus memberikan yang terbaik bagi kemajuan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“pada kesempatan yang luar biasa ini, ijinkan saya menyampaikan permohonan maaf apabila selama masa tugas saya dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Sintang selama pada tahun anggaran 2020, ada hal-hal di luar jangkauan kewenangan, serta keterbatasan sumber daya yang Pemerintah Kabupaten Sintang miliki, khususnya pada sumber dana, serta kondisi di luar perhitungan atau  prediksi yang menjadi tolak ukur kami sebelumnya. pandemi covid-19 telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan di abad ini yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia,” pungkasnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *