[sharethis-inline-buttons]www.ujungjemari.com, SANGGAU- Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri Mekanis 643/Wanara Sakti kembali berhasil mengamankan YS warga negara Malaysia dan RK warga negara Indonesia yang kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu seberat 8 gram di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada hari Rabu (22/05/2019) kemarin.
Hal ini disampaikan Komandan Satgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto hari ini di Pos Kotis Entikong, Kabupaten Sanggau. Dikatakannya, keduanya diamankan dimana sebelumnya anggota Satgas Pamtas curiga dengan gerak-gerik mereka ketika berada di pos pemeriksaan imigrasi.
“Saat dilakukan pemeriksaan dari personel Satgas dan petugas dari Imigrasi ditemukan paket diduga narkoba yang disembunyikan di belakang plat nomor kendaraan,” kata Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto., Kamis (23/5/19)
Dansatgas Pamtas menjelaskan, paket narkoba tersebut sengaja disembunyikan di belakang plat nomor polisi pada mobil Luxio yang dikendarai oleh pelaku YS dengan tujuan untuk mengelabui pemeriksaan dari petugas di Pos Lintas Batas Negara.
Baca Juga : [related_posts] |
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama Bea Cukai terhadap barang yang diduga adalah sabu tersebut didapatkan hasil tes adalah positif barang yang dibawa YS adalah narkotika jenis sabu.
“Kami tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas kepada setiap orang yang membawa narkotika karena negara sudah menyatakan perang terhadap narkotika yang dapat merusak generasi muda bangsa” tegas nya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu paket sabu seberat 8 gram dan mobil Luxio dengan nomor polisi KB 1223 HQ telah dilimpahkan Polsek Entikong guna pengembangan dan proses lebih lanjut, tambah Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns mengakhiri. (Pendam XII/Tpr)