SINTANG, KALBAR– Polres Sintang mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Sintang pada Kamis, 19 September 2024.
Pengungkapan ini dilakukan setelah Satreskrim Polres Sintang mengerahkan unit Resmob yang dipimpin oleh Aipda Marius Risno pada Rabu, 18 September, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan, mengonfirmasi penangkapan pelaku berinisial SP (23), warga Dusun Montap Raya, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang.
Menurut Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, kasus ini bermula dari laporan mengenai seorang pria yang menukarkan uang yang diduga palsu. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Resmob melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah barang bukti, yaitu delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, sepuluh lembar pecahan Rp50.000, dan satu lembar pecahan Rp50.000 yang sudah rusak.
“Total nilai barang bukti uang palsu yang kami amankan mencapai Rp1.350.000,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang Tindak Pidana Uang Palsu.