KPU Sintang Tetapkan 320.813 DPT untuk Pilkada Serentak 2024

oleh

SINTANG, KALBAR– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Sintang dalam pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Rapat berlangsung di Aula Hotel Bagoes Sintang pada Jumat, 20 September 2024.

Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Sintang, Edy Susanto, dan dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Sintang, Kusnidar, perwakilan Bawaslu, PPK dari setiap kecamatan, serta tim sukses dari bakal pasangan calon di tingkat provinsi dan kabupaten.

Komisioner KPU Sintang, Karsinah (Foto: Timots)

Komisioner KPU Sintang, Karsinah, mengungkapkan bahwa jumlah DPT Kabupaten Sintang ditetapkan sebanyak 320.813 orang, terdiri dari 165.099 laki-laki dan 155.714 perempuan. Terdapat 1.038 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 406 kelurahan dan desa di 14 kecamatan. Jumlah pemilih ini mencakup warga Sintang berusia 17 tahun atau lebih yang memiliki hak pilih pada hari pemungutan suara.

“Kapasitas maksimal pemilih di satu TPS adalah 600 orang,” ujar Karsinah.

Karsinah juga menekankan bahwa KPU Sintang menyadari kemungkinan adanya pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, baik karena belum mendaftar, pindah domisili, atau alasan lainnya.

“Namun, sesuai regulasi, pemilih yang belum terdaftar dapat menggunakan KTP elektronik untuk memilih pada hari H, antara pukul 12.00 hingga 13.00 di TPS sesuai alamat KTP mereka,” ujarnya.

Selain itu, KPU Sintang memberikan layanan untuk pindah pemilih bagi pemilih yang tidak berada di tempat terdaftar pada hari H, dengan pelayanan dibuka sejak penetapan DPT hingga 7 hari sebelum pemungutan suara.

Dilansir dari laman KPU.go.id
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Bagaimana jika pemilih belum terdaftar dalam DPT?
Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih?

Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Apa saja syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih?

  1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. pindah domisili;
  8. tertimpa bencana alam;
  9. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  10. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *