Bawaslu Sintang Tertibkan APK yang Langgar Aturan

oleh

www.ujungjemari.com, SINTANG-Mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : 61/HK.03.l-Kpt/ 6105 / KPU-Kab /IX/ 2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan umum tahun 2019 di Tingkat Kabupaten Sintang, serta SK Bupati No 270/649/KESBANGPOL/2018 tentang penetapan lokasi kampanye Pemilu tahun 2019.

Dari itu, Bawaslu mengandeng Satpol PP, Polres dan KPU Sintang, pada Rabu (9/1) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dibeberapa titik lokasin Sedikitnya 36 APK yang melanggar aturan ditertibkan.

Ketua Bawaslu Sintang Fransiskus mengatakan, bahwa APK yabg dutertibkan merupakan pemasangan ditempat yang dilarang sesuai SK KPU dan SK Bupati. Selain itu, ada juga APK yang melebihi ukuran yang sudah ditetapkan.

“Jika ada caleg yang keberatan dengan penertiban yang dilakukan ini, saya persilahkan untuk komplain langsung ke Bawaslu langsung, kita koordinasikan dan nanti akan kita sampaikan kesalahannya,” kata dia.

Baca Juga : [related_posts]

Ia juga mengatakan, sebelum tim gabungan melakukan penertiban APK ini, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan tahapan dan prosedur yang telah  ditentukan dan disepakati bersama.

“Sebelumnya, kami telah  menyampaikan rekomendasi terkait APK yang tidak sesuai dengan zonasi. Apalagi yang melanggar SK Bupati  no 27 tahun 2018 tentang letak lokasi kampanye pemilu 2019 ,dan imbauan untuk tim parpol untuk menurunkan APK nya sendiri,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sintang, Karsinah mengatakan, bahwa terkait penertiban APK, pihaknya hanya mendampingi saja, karena penertiban APK merupakan kewenangan Bawaslu yang berkoordinasi dengan Satpol PP.

“Jadi APK yang ditertibkan itu memang telah melanggar aturan. Baik ukuran maupun tempat serta ketentuan lainya yang tertera dalam PKPU,” pungkasnya. (Dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *